Peraturan Perubahan & Pembatalan tiket Lion Air.
Bagi anda yang memakai jasa penerbangan dari maskapai Lion Air dan hendak melakukan perubahan jadwal penerbangan atau membatalkan penerbangan anda , disini kami akan memberikan sedikit informasi ter update mengenai perubahan dan pembatalan tiket.
Perubahan Jadwal (Rebook) :
- Diluar 48 jam Sebelum keberangkatan : hanya Dikenakan Administrasi sebesar 50.000.
- Masuk 48 jam Sebelum keberangkatan : Dikenakan CF (cancelation fee) sebesar 50% dari Basic Fare (Harga Dasar)
- Masuk 24 jam Sebelum keberangkatan : Dikenakan CF (cancelation fee) sebesar 80% dari Basic Fare (Harga Dasar)
- Masuk 5 jam Sebelum keberangkatan : *TIDAK BISA, TIKET harus dipakai atau di REFUND
Semisal Anda memiliki tiket yang dibeli di travel agent/biro perjalanan dan melakukan perubahan diluar 48 jam dengan menelpon call center/datang langsung ke kantor/cabang.
Harga Maskapai : 900.000
Harga Travel : 870.000
jadi perhitungan nya :
900.000 - 870.000 = 30.000 + 50.000 = 80.000
Jadi Anda harus membayar biaya perubahan kepada maskapai sebesar 80.000 rupiah, untuk biaya perubahan jadwal.
Pembatalan Tiket penerbangan (REFUND) :
- Diluar 48 jam sebelum keberangkatan : 50% dari harga dasar (uang kembali 50%)
- Masuk 48 jam sebelum keberangkatan : 80% dari harga dasar(uang kembali 20%)
- Masuk 4 jam sebelum keberangkatan - NO SHOW : 90% dari Harga Dasar.(uang kembali hanya 10%)
Keterangan diatas adalah potongan denda anda , persentase tersebut bukan uang anda yang akan kembali .
Demikian Artikel ini saya tulis untuk membantu anda mengetahui perhitungan daripada perubahan dan pembatalan tiket dari Maskapai Lion Air.
0 on: "Peraturan Perubahan & Pembatalan tiket Lion Air"